Pengertian NPWP, Undang
Undang Wajib Pajak Indonesia
PERATURAN BARU, biasanya langsung membuat panik, takut, dan curiga.
Sama ketika pemerintah mensosialisasikan peraturan baru pembuatan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
bagi setiap warganya wajib pajak yang sudah berpenghasilan.
Reaksi ini berpangkal dari
ketidaktahuan masyarakat terhadap kebijakan itu. Berikut ini informasi seputar
pajak dan NPWP, yang dijawab oleh Djoko Slamet Surjoputro, Direktur
Penyuluhan Perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Mengapa NPWP Baru
Diwajibkan?
NPWP adalah kewajiban yang sudah
lama ada dan diatur dalam Undang-Undang Pajak. Awalnya,
karyawan yang penghasilannya dari satu sumber/istrinya, tidak diwajibkan. Kini,
tiap orang yang
berpenghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) wajib memiliki NPWP.
Mulai 2009,
Besar PTKP ini Rp. 15,84 juta/tahun atau Rp 1,32 juta/bulan. Semua hak dan
kewajiban wajib pajak
akan dicatat dan disimpan dalam sistem administrasi berbasis TI (Teknologi
Informasi).
NPWP inilah yang menjadi identitas pencatatan data tiap wajib pajak. Makanya,
tiap nomor itu unik dan
tak ada yang kembar.
Adakah Sanksi Bagi
Yang Tidak Punya NPWP?
Bila sampai batas akhir yang
ditentukan (31 Desember 2008) terbukti bahwa seorang wajib pajak sengaja
tidak mengurus NPWP, sanksi terberatnya adalah pidana. Untuk mempermudah
pendaftaran, kami membuka
pendaftaran online lewat e-registration di www.pajak.go. id. Atau, para wajib
pajak juga bisa mengurusnya
langsung di Kantor Pelayanan Pajak, atau mendatangi gerainya di sejumlah mal
atau tempat strategis di
Seluruh Indonesia. Mereka yang tak memiliki NPWP akan menerima pemotongan pajak
20% lebih tinggi untuk
PPh 21 (potongan pendapatan yang dilakukan oleh pemberi kerja) bagi karyawan.
Sanksi ini akan makin besar
(sampai 100%) pada mereka yang memiliki usaha jasa persewaan atau rekanan
pemerintah.
Apa Saja kegunaan
NPWP?
NPWP menjadi identitas penting untuk
kegiatan ekonomi lain. Memohon kartu kredit dari bank, membuka
deposito, atau membeli properti (rumah, rusunawa, rusunami) juga membutuhkan
NPWP sebagai alat
penjaminan atau prasyarat. Mulai tahun depan, fasilitas bebas fiskal sudah bisa
dinikmati oleh para pemilik NPWP.
Bebas Fiskal Ini Untuk Seluruh Anggota Keluarga?
Peraturan pemerintah ini sedang
dalam tahap penggodokan. Mungkin bisa dari batasan usia.
Tapi, peraturan ini tidak kaku. Artinya, jika anak itu masih dalam tanggungan
orangtua, akan dipertimbangkan.
Dalam Satu Keluarga, Suami-Istri Wajib Punya?
Digabung dengan NPWP salah satu
pasangan, atau masing-masing, tak masalah. Kedua pilihan ini tidak
memiliki perbedaan dalam pajak terutangnya (besar pajak yang harus disetor ke
pemerintah). Sebab, saat
penghitungan pajak, penghasilan tetap digabung, atau dibagi secara
proporsional, bila memiliki NPWP
berbeda (UU PPh tahun 2000). Bedanya, jika terpisah, masing-masing wajib
membuat SPT sendiri. Bila
pasangan itu nantinya bercerai, maka mereka bisa mengurus pemisahan NPWP di
kantor pajak setempat.
Atau, jika masih lajang Anda sudah memiliki NPWP, maka NPWP ini dapat
dipertahankan, alias tak perlu digabung dengan suami.
Jika Tak Berpenghasilan Tetap, Apakah Harus Punya
NPWP?
Tak masalah. Laporkan perkembangan
keuangan Anda secara transparan dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Tulis apa adanya, termasuk ketika pendapatan Anda turun naik. Bahkan, jika
tahun tersebut Anda sama sekali
tak punya pendapatan, tulis saja nihil. Tapi, laporan ini akan melalui tahap
verifikasi, sebelum disetujui.
Saya Sudah Punya NPWP, Tapi Perusahaan Mengurus
Juga Kolektif. Apakah Saya Dipungut Pajak Dua Kali?
Tidak, karena data Anda masih
tersimpan di kantor pajak. Tapi, Anda bisa melapor ke kantor pajak untuk
menghapus salah satunya. Anda juga tidak perlu mengurus yang baru saat pindah
kerja. Seandainya ada
perubahan nominal gaji, laporkan saja dalam SPT.
Pada Pertengahan Tahun
Mengalami Kebangkrutan, Apakah Di Akhir Tahun Harus Tetap Membayar Pajak?
Laporkan saja kondisi Anda ini
kepada otoritas pajak, disertai permohonan untuk menyetop PPh Pasal 25
(Cicilan Pajak Penghasilan) , pajak penghasilan yang disetor per bulan.
Permohonan ini akan ditindaklanjuti
dengan melakukan penelitian. Jadi, berlaku self assessment, artinya tiap wajib
pajak harus proaktif melapor,
menghitung, dan membayar sendiri kewajiban pajaknya.
Bekerja di Lembaga
Internasional Yang Pendapatannya Tak Kena Pajak, Apakah Harus Mengurus NPWP?
Dalam undang-undang perpajakan,
kasus seperti ini diatur melalui azas resiprokal atau timbal balik.
Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk lembaga-lembaga internasional, yang
namanya tercantum
sebagai non-subjek pajak. Daftar nama ini mengacu pada peraturan menteri
keuangan. Tapi, hal ini hanya
berlaku untuk lembaganya, sedangkan karyawan WNI yang bekerja di situ tetap
diharuskan membayar pajak
layaknya warga negara Indonesia yang lain.
Apakah Penghapusan Pajak Terutangnya Juga
Termasuk Sebagai Satu Bentuk Kebijakan Sunset Policy?
Kebijakan penghapusan sanksi pajak
ini hanya berlaku sekali saja di tahun ini, tepatnya berlaku dari
1 Januari 2008 hingga 31 Desember 2008. Makanya, kami menyebutnya dengan
istilah Sunset Policy. J
adi, yang dihapus adalah sanksi pajak per bulan yang sebesar 2% itu. Tapi,
pokok pajak per tahunnya harus tetap dilunasi.
Apakah WNA Juga Merupakan Wajib Pajak?
WNA yang tinggal di Indonesia selama
183 hari berturut-turut, secara otomatis menjadi subjek pajak dalam negeri
dan terkena world wide income. Jadi, semua penghasilan dari usaha di luar
negeri menjadi objek pajak juga.
Tapi, penghasilan yang sudah dipotong pajak luar negeri bisa dikreditkan atau
dikurangkan pada total pajak
terutang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Dengan demikian, tak terjadi
double taxation alias pajak
berganda. Jadi, jika suami Anda adalah WNA, suami harus tetap memiliki NPWP,
meskipun ia tidak memiliki
pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Sementara
itu, Anda boleh ikut NPWP suami, atau memiliki sendiri.
Saya di Entertainmet,
Apa Beresiko Double Taxation? Selain Membayar Lewat Production House (PH), Ada
Pula Pajak Perseorangan.
Anda harus meminta bukti dari PH
yang memperkerjakan Anda. Jika tidak, Anda tidak bisa membuktikan
bahwa potongan tersebut disetorkan kepada negara. Jangan-jangan, malah masuk
kantong sendiri.
Sertakan bukti pemotongan tadi dalam SPT Anda, untuk dikreditkan dari pajak
terutang yang harus
Anda bayar tahun itu. Semua transaksi direkam melalui sistem teknologi
informasi canggih.
Kalau PH Anda belum menyetor, pasti akan ketahuan.
Serba-Serbi Sunset Policy:
Sunset Policy merupakan bentuk kebijakan pemberian fasilitas perpajakan
yang hanya berlaku dari
1 Januari 2008-31 Desember 2008. Bentuk fasilitasnya berupa penghapusan sanksi
administrasi perpajakan,
berupa bunga sebesar 2% per bulan (Pasal 37 A Undang-Undang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan).
Selain terbuka bagi wajib pajak yang
telah memiliki NPWP, Sunset Policy ini juga dapat
dimanfaatkan oleh Wajib Pajak perseorangan yang belum memiliki NPWP.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Daftarkan diri untuk memperoleh
NPWP secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
di wilayah tinggal, atau dapat pula melalui e-registration di www.pajak.go. id
2. Mengisi SPT Tahunan PPh Tahun
Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya (sejak memperoleh penghasilan di atas
PTKP).
3. Melunasi pajak yang harus dibayar
berdasarkan SPT Tahunan PPh ke Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Kantor Pos
Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
4. Menyampaikan SPT Tahunan PPh yang
dilampiri dengan SSP, paling lambat 31 Maret 2009 ke KPP Domisili (KPP tempat
wajib pajak terdaftar).